Berdasarkan pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN) Nomor 16 Tahun 2019 bahwa Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas Utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.

Penilaian yang Bapak/Ibu guru peroleh berdasarkan kinerja yang dilakukan di sekolah yang dapat mempengaruhi jenjang Karir, contohnya diberi kenaikan pangkat.


Untuk lebih lengkapnya mengenai Permenpan Nomor 16 Tahun 2019 klik link